Kliring melibatkan lembaga keuangan yang memiliki permodalan yang kuat yang dikenal dengan sebutan mitra pengimbang sentral (MPS) atau disebut juga central counterparty . MPS ini menjadi pihak dalam setiap transaksi yang terjadi baik sebagai penjual maupun sebagai pembeli. Dalam hal terjadinya kegagalan penyelesaian atas suatu transaksi maka pelaku pasar menanggung suatu risiko kredit yang distandarisasi dari MPR .
Kegiatan-Kegiatan Dalam Kliring :
Penyelenggaraan kliring lokal terdiri dari 2 (dua) tahap yang meliputi kliring penyerahan
dan kliring pengembalian yang merupakan satu kesatuan siklus kliring.
- Kliring Penyerahan
- Kliring Pengembalian (Retur)
Manfaat Kliring :
- Bagi Bank Sentral dapat secara cepat dan akurat mengetahui kondisi keuangan suatu bank maupun transaksi transaksi yang terjadi di masyarakat.
- Bagi masyarakat , memberikan alternatif pembayaran transfer of value ) efektif dan efisien dan aman
- Bagi bank, merupakan salah satu advantage service kepada nasabah , menjadi fee based income.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar